Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi : Antara)

Di bagian lain, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Fitry Agustine meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk melaporkan dan membahas rencana tindak lanjut saran perbaikan tersebut bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan Jawa Barat I Made Supriatna mengaku saran yang terkait dengan perbaikan tata kelola dan perbaikan peraturan perundang-undangan akan dibahas segera serta akan disampaikan juga kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pemangku kebijakan secara umum. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network