Setelah menerima laporan, petugas pemadam kebakaran (damkar) Pangandaran tiba di lokasi dan memadamkan api. Namun seluruh badan mobil dan isinya telah ludes terbakar.
Kapolsek Cigugur Iptu Abdurrahman mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata, minibus berpelat nomor polisi (nopol) Z 8221 HJ yang dikendarai Rizal Nugraha, melaju dari arah Cigugur menuju Campaka dengan membawa bbm jenis pertamax sebanyak 6 jeriken atau 180 liter.
"Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga mengalami korsleting listrik. Percikan api dari korsleting listrik tersebut menyambar BBM dalam jeriken sehingga terjadi kebakaran hebat," kata Kapolsek Cigugur.
Korban Rizal Nugraha, sopir minibus, ujar Iptu Abdurrahman, dibawa ke Puskesmas Cigugur dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran. "Korban mengalami luka bakar serius sekitar 45 persen. Sopir minibus mengalami luka bakar di wajah, lengan, dan kaki," ujar Iptu Abdurrahman.
Editor : Agus Warsudi
mobil terbakar kebakaran mobil minibus terbakar pengangkut bbm angkut bbm tanpa izin Kabupaten Pangandaran pangandaran
Artikel Terkait