Ribuan buruh menggeruduk Pendopo Kabupaten Sukabumi menuntut Bupati Marwan Hamami bertanggung jawab lantaran UMK Sukabumi 2022 tidak naik. (Foto: DHARMAWAN HADI)

"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Kenyataannya rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng. 

Sementara itu, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, buruh tidak akan diam menerima keputusan UMK Sukabumi 2022 tidak naik. Buruh akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan. 

"Naik 5 persen saja kami masih kerepotan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi kenaikan upah itu. Maka, kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati," kata Budi dalam orasinya. 

Saat ini para pengunjuk rasa masih berorasi di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan penjagaan ketat dari pihak Polres Sukabumi. Mereka menunggu jawaban dari Bupati dan jajarannya untuk menerima dan beraudiensi dengan buruh.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network