Sementara itu, pengacara keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, terkait histerisnya nenek korban, karena tidak terima pengakuan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.
"Ada bantahan dari terdakwa ini. Bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakuinya dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di kejaksaan. Nah kalau tidak mengaku, tugas jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara, harus menggali semaksimal mungkin segala upaya (meyakinkan peserta sidang), harusnya begitu," ujar Yoseph.
Yoseph menambahkan dengan bukti-bukti yang ada, seharusnya bisa menjadi rujukan. Seperti dari hasil visumnya, terbukti ada lecet. Hasil dari dokter ditemukan hancur (vagina korban). Yoseph menilai hal tersebut aneh karena kontradiktif dengan yang disampaikan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait