SUKABUMI, iNews.id - Penuntasan hukum kasus pencabulan paman terhadap keponakan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mulai dipertanyakan. Pasalnya, sejak tiga bulan lalu dilaporkan, hingga saat ini kasus tersebut belum juga disidangkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan bahwa menurut informasi yang ada dari penyidik, kasus pencabulan ini sudah P21 melimpahkan berkas ke tahap dua. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Jadi saat ini kewenangannya ada di kejaksaan, namun status penahanan ini yang belum kita dapatkan informasi. Karena yang namanya penahanan tingkat kepolisian itu selama 20 hari. Kalaupun diperpanjang, penyidik mengalami tingkat kesulitan di dalam mengumpulkan bukti dan saksi," ujar Yoseph kepada iNews.id, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan penahanan 40 hari jadi kewenangan kejaksaan. Saat ini kasusnya sudah tiga bulan dan terduga pelaku masih dalam status penahanan dan mungkin sudah diperpanjang kembali. Yoseph mengartikan bahwa dalam penahanan terhadap terduga pelaku ada kejanggalan.
"Yang paling ironis adalah (saat ini terduga pelaku) masih di polres. Kalau kasus asusila itu untuk yang lain kebanyakan sudah dilimpahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan). Tapi ini kenapa masih dititipkan di polres. Jadi kami mempertanyakan kenapa ada pengecualian," ujar Yoseph.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait