Salah satu warga yang terkena eksekusi, Mursiti memiliki tanah seluas 230 meter persegi. Dia senang atas kedatangan Menteri ATR BPN.
Mursiti merasa bahwa Nusron Wahid telah memperjuangkan nasib lima warga yang memiliki sertifikat tanah dan telah menempati tanah tersebut selama 30 tahun.
"Terima kasih telah memperhatikan rakyat kecil, saya terbantu sekali," ucap Mursiti.
Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid juga meminta kepada PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait