BEKASI, iNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi tanah warga yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang dianggap sah dan tidak bermasalah.
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah karena tidak termasuk dalam peta eksekusi.
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.
"Dari lima tanah milik warga yang terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya dan menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah mereka yang sudah dieksekusi," ujar Nusron Wahid di lokasi.
Salah satu warga yang terkena eksekusi, Mursiti memiliki tanah seluas 230 meter persegi. Dia senang atas kedatangan Menteri ATR BPN.
Mursiti merasa bahwa Nusron Wahid telah memperjuangkan nasib lima warga yang memiliki sertifikat tanah dan telah menempati tanah tersebut selama 30 tahun.
"Terima kasih telah memperhatikan rakyat kecil, saya terbantu sekali," ucap Mursiti.
Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid juga meminta kepada PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait