Saat ini, pesawat ini dalam tahap sertifikasi akhir. Proses sertifikasi merupakan proses penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh pengguna dan masyarakat umum.
PTDI menggunakan dua prototype pesawat untuk mempercepat proses sertifikasi uji terbang, dimana dua pesawat ini memiliki misinya masing-masing.
“Kita dapat membuktikan sebagai bangsa Indonesia bahwa kita sanggup dan mampu mendesain dan men-develop (membangun) pesawat ini dari awal sampai menjadi pesawat utuh yang kemudian melalui pengujian yang juga dilakukan oleh regulator di Indonesia sendiri dan mudah-mudahan nanti menjadi kebanggaan,” tutur Menristek.
Direktur Utama PTDI Elfien Goentoro mengatakan, pesawat N219 secara khusus dirancang untuk dapat mendukung program Jembatan Udara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait