Aturan itu menjadi heboh dan memicu polemik di masyarakat. Sementara, aturan itu melarang ASN perempuan menjadi istri kedua dan seterusnya.
Kehebohan terkait aturan itu berawal setelah muncul pemberitaan Kepala Dinas PPKB Kota Makassar yang dicopot setelah ketahuan berpoligami.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait