"Segera update data dan siapkan desain penataannya. Di dalam taman tidak boleh ada PKL. Cipta Bintar dan Kewilayahan membuat desain penataan. Data ulang seluruh PKL yang ada," ujar Ema Sumarna.
Sekda Kota Bandung meminta seluruh jajaran Satgassus PKL konsisten dalam melaksanakan amanat Perda Nomor 4 Tahun Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
"Kalau semua konsisten dan punya komitmen terhadap pelaksaan perda nomor 4 tahun 2011, saya kira kita akan melihat Kota Bandung yang lebih tertib dan indah," tutur Sekda Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung pedagang kaki lima pedagang pkl lapak pkl pkl pkl bandung penataan pkl penertiban pkl penggusuran pkl
Artikel Terkait