Jalan setapak menuju Hutan Larangan Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

Sebab, kata dia, urusan adat di wilayahnya ada yang dinamakan makhluk cicing (diam) seperti pepohonan. Kemudian makhluk polang anting seperti satwa hingga makhluk eling yakni manusia.

"Jadi kalau ada orang bawa senapan angin ke sini, abah suruh pulang lagi. Jangan ganggu hewan yang ada di Cireundeu karena itu keindahan alam. Mudah-mudahan kita sadar jangan sampai sembarangan merusak alam, merusak tanaman," tutur dia.

Asal mula penamaan Kampung Cireundeu sendiri berasal dari 'Pohon Rendeu' di mana kampung ini pernah ditumbuhi banyak sekali pohon tersebut. Pohon Rendeu kerap digunakan sebagai bahan obat herbal. Oleh karena itu, masyarakat mulai menyebutnya sebagai Kampung Cireundeu.

Kampung ini masih memegang erat tradisi dan budaya para leluhur ditengah derasnya kemajuan zaman. Kampung Adat Cireundeu sendiri memiliki luas 64 hektare terdiri dari 60 hektare untuk pertanian dan 4 ha untuk pemukiman. Sebagian besar penduduknya memeluk dan memegang teguh kepercayaan Sunda Wiwitan hingga saat ini. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network