Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kota Banjar, Rusyono, mengatakan, pernikahan di ruang pemulasaraan jenazah tersebut atas permintaan kedua mempelai. Hal itu karena ibu dari orang tua laki laki meninggal pada Kamis (16/9/2021) malam karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada tradisi di sini orang tua meninggal di saat akan berlangsung pernikahan maka prosesinya di dekat jenazah. Dari sisi prokes sudah aman, karena jenazah pasien sudah berada di dalam peti," ujar Rusyono.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait