Dua dari empat polisi gadungan ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. (Foto: Miftahudin).

Saat korban ke kamar kecil untuk tes urin, kata dia pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri HP dan sepeda motor serta mengunci korban di dalam kamar.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network