Rinto Sitanggang menuturkan, menara telekomunikasi tersebut ternyata sebelumnya memiliki catatan pelanggaran. Yakni melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian, menara tersebut sebelumnya juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga disidang hingga dua kali. Pertama pemiliknya diberikan sanksi denda Rp15 juta karena terbukti melanggar.
Beberapa bulan kemudian ternyata izin tidak diurus, maka mereka didenda lagi Rp25 juta.
"Memang dari awal sudah ada beberapa pelanggaran, kalau soal ketinggian ini sanksinya hanya administrasi dan dipotong kelebihan ketinggiannya," tutur Rinto Sitanggang.
Editor : Agus Warsudi
bandara husein bandara husein sastranegara bandara husein sastranegara bandung kota cimahi cimahi kampanye keselamatan penerbangan keselamatan penerbangan penerbangan pesawat
Artikel Terkait