Penelusuran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan mengandeng para auditor negara. Audit dilakukan terhadap penggunaan dana BOS 2017-2020 dan 2022 dan 2023.
Ponpes Al Zaytun dikelola oleh Yayasan Pesantren Indonesia yang memiliki izin sehingga dinilai legal oleh pemerintah. Ponpes ini mendapatkan kucuran dana BOS dari Kemenag untuk para santri.
Editor : Agus Warsudi
gus yaqut menag yaqut Menag Yaqut Cholil Qoumas yaqut cholil qoumas Panji Gumilang AL ZAYTUN Ponpes Al Zaytun dana bos korupsi dana bos
Artikel Terkait