Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (dua dari kanan) memantau konfisi fasilitas umum di Jalan Dago. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sementara itu, menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," kata Yayan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network