Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangak disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangak disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait