Proses mediasi sengketa lahan SD Negeri Bunisari yang dilakukan perwakilan ahli waris, sekolah, desa, kecamatan, Kapolsek, dan Danramil Padalarang, serta Pemda KBB. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Sementara itu, Pemda KBB yang diwakili Kabag Hukum Asep Sudiro bersikukuh jika lahan SDN Bunisari adalah aset Pemda KBB. Sekolah tersebut berdiri di atas lahan aset pemda dengan dasar kepemilikannya sesuai dengan limpahan aset dari Kabupaten Bandung saat KBB dimekarkan tahun 2007.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41 setiap aset yang berada di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB," ucapnya. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network