Adapun identitas terduga pelaku, lanjut Zainal, pria berinisial R alias E (33) warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dengan pekerjaan sehari-hari sebagai pengamen. Berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
"Terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipidana paling lama 7 tahun dan pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," ujar Zainal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait