Acara penyaluran bantuan kelembagaan di GOR OBC Futsal, Ciumbuleuit, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan mengingatkan kepada penerima bantuan kelembagaan agar tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Jika itu terjadi, anggota DPR yang menyalurkannya akan diperiksa oleh lembaga berwenang.

Pemberian bantuan kelembagaan, kata Farhan, telah sesuai peraturan perundang-undangan. "Karena bersifat kelembagaan, bantuan ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam penggunaannya pun, saya harap difoto, diberi keterangan, dan dilaporkan," kata Muhammad Farhan, Rabu (23/12/2020).

"Kami dari Fraksi Partai NasDem khususnya anggota DPR mempunyai kewajiban menyejahterakan seluruh konstituen agar mereka merasakan keadilan sosial," ujarnya dalam kegiatan penyaluran bantuan kelembagaan dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Gedung OBC Futsal, Jalan Rancabentang, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.

Terkait AKB, Muhammad Farhan menuturkan, yang terpenting masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

"Protokol kesehatan diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika memakai masker kain, jangan lupa dicuci. Ingat masker medis hanya mampu bertahan 4 hingga 6 jam," tutur Muhammad Farhan.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga mengatakan, pemberian bantuan kelembagaan merupakan kewajiban anggota DPR dan amanat undang-Undang saat melaksanakan kegiatan reses, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.

"Bantuan kelembagaan dari anggota DPR Muhammad Farhan ini harus digunakan kepentingan umum. Seperti pembangunan masjid, pembelian toren sumur artesis, dan kegiatan lain bersifat kepentingan masyarakat," kata Awang.

Awang berharap, ke depan, bantuan yang diberikan konsisten dan berkelanjutan. "Kami memiliki kewajiban untuk dapat menjaga komunikasi dengan para konstituen, salah satunya melalui kegiatan reses ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Nasdem Dudi Himawan mengatakan, khusus di daerah pemilihan (dapil) 2, bantuan kelembagaan akan digunakan untuk perbaikan jalan menuju pemakaman umum, dan perbaikan pos pelayanan terpadu (pos yandu). "Karena warga di Dapil 2 cukup banyak, saya berharap ke depan ada bantuan tambahan," tutur Dudi Himawan

Sedangkan Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, bantuan kelembagaan yang diberikan Muhammad Farhan digunakan untuk pemberian sembako bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, dan pembelian APD. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network