Kuda nil yang diberi sampah plastik (frame kiri). K, terduga pelaku yang memasukkan sampah plastik ke mulut kuda nil. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Perempuan berinisial K (56), warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung, terancam hukuman 3 bulan penjara lantaran memasukkan sampah botol plastik ke mulut kuda nila di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabuapten Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan. (Ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (9/3/2021).

Menurut AKBP Harun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah memeriksa K terkait kasus pelemparan sampah botol plastik ke mulut kuda nil. Meski begitu, K tidak ditahan.

Kapolres Bogor AKBP Harun memastikan proses hukum terhadap pelaku K yang memasukkan sampah plastik ke mulut kuda nil tetap dilanjutkan. (Foto: Antara)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network