Meski aturan itu sudah diputuskan, namun Ridwan Kamik mengatakan, semua kegiatan ibadah tarawih harus dilakukan dengan tetap menjaga prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Pada dasarnya segala kegiatan sudah boleh dilakukan, asalkan tetap memakai masker. Bahkan, salat tarawih pun boleh berdampingan lagi seperti biasanya, asal tetap memakai masker," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, Rabu (30/3/2022) lalu.
Sementara itu, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i pun mengatakan, masyarakat harus tetap menaati prokes dengan menggunakan masker dan mencuci tangan ketika menjalankan ibadah tarawih di mesjid.
Editor : Agus Warsudi
Sholat tarawih Rakaat Sholat Tarawih tarawih tarawih pertama kota bandung masjid raya bandung masjid agung Masjid Agung Bandung
Artikel Terkait