Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau Masjid Al Jabbar yang dipadati ratusan PKL. (FOTO: ARIF BUDIANTO)

Ema Sumarna menyatakan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI. 

"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ujar Ema Sumarna.

Selain itu, Sekda Kota Bandung menuturkan, para pengunjung yang membawa makanan untuk botram atau makan bersama di masjid diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di area masjid.

"Masjid hanya untuk ibadah bukan untuk kegiata lain. Nanti kami tempat petugas permanen dan ini harus konsisten supaya (Masjid Al Jabbar Bandung) terjaga, tetap kondusif," tutur Sekda Kota Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network