Ema Sumarna menyatakan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ujar Ema Sumarna.
Selain itu, Sekda Kota Bandung menuturkan, para pengunjung yang membawa makanan untuk botram atau makan bersama di masjid diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di area masjid.
"Masjid hanya untuk ibadah bukan untuk kegiata lain. Nanti kami tempat petugas permanen dan ini harus konsisten supaya (Masjid Al Jabbar Bandung) terjaga, tetap kondusif," tutur Sekda Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
pedagang kaki lima lapak pkl penataan pkl penertiban pkl pkl bandung Masjid Al Jabbar Masjid Raya Al Jabbar pemkot bandung sekda kota bandung
Artikel Terkait