CIREBON, iNews.id - Seorang marbot masjid diduga mencabuli 13 anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon. Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku merekam menggunakan kamera telepon seluler (ponsel).
Polisi yang mendapat laporan pencabulan anak di bawah umur ini langsung meringkus pelaku yang berinisial NF (52). Penangkapan pelaku berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolresta Cirebon.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku marbot di salah satu masjid. NF mencabuli setiap anak di ruangan yang biasa digunakan sebagai tempat istirahat marbot.
Korban diming-imingi uang, makanan atau ponsel agar mereka mau diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Bahkan korban tak berkutik jika tindak asusila pelaku direkam melalui kamera ponsel.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kemungkinan masih ada korban lain dari predator anak ini. Pelaku dapat diancam dengan 15 tahun penjara," kata Syahduddi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait