Selain itu, warga juga mengeluhkan jarangnya kepala desa hadir di kantor serta sikapnya yang dinilai arogan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi menjelaskan, telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Cianjur.
Saat ini, status hukum kepala desa dalam proses penyelidikan oleh Inspektorat Cianjur. Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan serta mengembalikan dana bantuan yang telah diselewengkan.
"Sebenarnya tindak lanjut kemarin sudah ada atas arahan Pak Bupati, inspektorat sudah turun melakukan lidsus dan sudah menyampaikan LHP nya ke Bupati," ucap Dendi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait