Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor : Agus Warsudi
TAG
Mantan menteri kota bandung anas urbaningrum Anas Urbaningrum Bebas kalapas sukamiskin lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Mantan menteri kota bandung anas urbaningrum Anas Urbaningrum Bebas kalapas sukamiskin lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait