Lebih lanjut Zainal menenangkan bahwa petugas jaga mengikuti keinginan tersangka yang sebelumnya memberikan aba-aba untuk tidak mengeluarkan suara sedikit pun. Dari kode-kode yang diberikan tersangka, meminta petugas jaga untuk memberitahu tempat penyimpanan uang dan menyuruh membuka brankas.
"Karena di bawah ancaman maka petugas menurutinya. Uang kas yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, tersangka memerintahkan kepada petugas yang jaga untuk tetap berada di ruangan itu. Kemudian tersangka menuju ke luar ruangan, dan memantau situasi. Bolak-balik kurang lebih tiga kali, setelah yakin situasi aman lalu pergi," kaya Zainal.
Zainal menambahkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi atensi karena dari dua tahun ke belakang tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait