Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan terkait kasus perampokan uang setoran penjualan BBM di SPBU milik Pertamina di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi merilis kasus perampokan uang setoran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp52 juta di SPBU Pertamina Sukabumi.  Kasus tersebut diungkapkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/4/2022) siang. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus ini  selama 10 hari. Akhirnya berhasil meringkus tersangka yang berinisial YP (23). Juga menyita barang bukti berupa sandal jepit, dua buah handphone, emas seberat 10,2 gram, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih berikut kunci kontak.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, tersangka melakukan aksinya di SPBU Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. YP ditangkap di Kampung Genteng, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada hari Senin (18/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Kejadiannya bermula di mana modus operandi tersangka ini didorong oleh motif kebutuhan ekonomi. Lalu kami melakukan pendalaman, dan terungkap bahwa tersangka adalah mantan pekerja di sana (SPBU). Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk aktivitas di dalam perkantoran," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia. 

Hasil dari penyidikan, lanjut Zainal, sehari sebelum kejadian, tersangka datang ke SPBU yang berpura-pura berkunjung dan menemui beberapa mantan rekan kerjanya. Di sisi lain tersangka juga beralasan ingin ikut print beberapa surat namun tidak jadi, padahal pada saat itu juga tersangka menggambar situasi keadaan dalam kantor. 

"Pada hari H, tersangka datang ke lokasi kejadian di SPBU Tipar Gede dengan situasi yang santai, tidak tergesa-gesa, tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian tersangka masuk ke kantor SPBU dan naik ke lantai 2, lalu dia mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya kepada petugas yang jaga," ujar Zainal. 


Lebih lanjut Zainal menenangkan bahwa petugas jaga mengikuti keinginan tersangka yang sebelumnya memberikan aba-aba untuk tidak mengeluarkan suara sedikit pun. Dari kode-kode yang diberikan tersangka, meminta petugas jaga untuk memberitahu tempat penyimpanan uang dan menyuruh membuka brankas. 

"Karena di bawah ancaman maka petugas menurutinya. Uang kas yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, tersangka memerintahkan kepada petugas yang jaga untuk tetap berada di ruangan itu. Kemudian tersangka menuju ke luar ruangan, dan memantau situasi. Bolak-balik kurang lebih tiga kali, setelah yakin situasi aman lalu pergi," kaya Zainal. 

Zainal menambahkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi atensi karena dari dua tahun ke belakang tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network