Menurut Wirdhanto, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai spek hingga merugikan negara. Selain itu juga ditemukan ada satu proyek fiktif.
"Ada satu proyek yang sudah dianggarkan namun pekerjaannya tidak ada alias fiktif," katanya.
Wirdhanto mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk karokean dan juga mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kepala desa.
"Tersangka setelah habis jabatannya sebagai kades sempat akan mencalonkan kembali namun gagal karena terbukti positif narkoba," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI No. 31 tahun 1999 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait