Kapolres Cianjur AKBP M Rifai memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa dengan tersangka Rohmawati. (Foto: iNews/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Rohmawati, mantan Kades Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, gunakan uang dana desa sebesar Rp320 juta untuk membayar utang. Fakta tersebut terungkap setelah Rohmawati ditangkap penyidik Polres Cianjur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait proyek pembangunan desa yang tidak dikerjakan oleh Rohmawati yang saat itu menjabat sebagai Kades Bunisari.

Setelah buron lebih dari lima bulan, tersangka Rohmawati ditangkap perosnel Unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur setelah menerima laporan tersangka berada di sebuah tempat kos, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi..

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kepada petugas, tersangka Rohmawati mengaku semua perbuatannya mengorupsi dana desa tahap III sebesar Rp320 juta rupiah pada 2019 lalu. Uang itu digunakan kebutuhan pribadi, membayar utang.

"Modus pelaku ini tercium petugas setelah menindaklanjuti laporan warga dan didapati sejumlah proyek pembagunan desa fiktif dan tidak diselasaikan, seperti irigasi dan pengelolaan sampah," kata Kapolres Cianjur.

Berdasarkan penyidikan, ujar AKBP Mochamad Rifai, RH juga menggelembungkan laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa. "Dia mengaku ditipu oleh seseorang dalam urusan proyek," ujar AKBP Mochamad Rifai.

Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," tutur Kapolres Cianjur.

Pelaku Rohmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network