CIANJUR, iNews.id - Rohmawati, mantan Kades Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, gunakan uang dana desa sebesar Rp320 juta untuk membayar utang. Fakta tersebut terungkap setelah Rohmawati ditangkap penyidik Polres Cianjur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait proyek pembangunan desa yang tidak dikerjakan oleh Rohmawati yang saat itu menjabat sebagai Kades Bunisari.
Setelah buron lebih dari lima bulan, tersangka Rohmawati ditangkap perosnel Unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur setelah menerima laporan tersangka berada di sebuah tempat kos, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi..
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kepada petugas, tersangka Rohmawati mengaku semua perbuatannya mengorupsi dana desa tahap III sebesar Rp320 juta rupiah pada 2019 lalu. Uang itu digunakan kebutuhan pribadi, membayar utang.
Editor : Agus Warsudi
buron korupsi buronan korupsi dana desa kades korupsi dana desa korups dana desa korupsi dana desa penyelewengan dana desa cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait