Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, tersangka RNN merupakan Direktur CV Trs, ARA rekanan RNN, dan PF aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengawal revitalisasi Pasar Leles.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Namun tersangka RNN telah mengembalikan dana Rp600 juta. Sehingga dana yang belum dipertangungjawabkan sebesar Rp1,3 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait