Berdasarkan pengaku tersangka UP, kata AKBP Adanan, motif pembunuhan dan pembuangan bayi itu karena tersangka UP malu. Pelaku UP hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya.
"Yang bersangkutan (tersangka UP) malu karena masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut. Dia tidak ingin aib itu tersebar," ucap AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, tersangka UP dijerat Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UP terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung bekap bayi bayi bayi baru lahir bayi dibuang gadis garut garut
Artikel Terkait