Tersangka SF, FI, dan N dihadirkan dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal dan mengubur bayi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara di tambah 1/3. "Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 77 A pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.

Kasus ini terungkap berawal dari ketua RW yang curiga dengan gundukan tanah dan mengeluarkan bau tidak sedap. "Sebelumnya satu tersangka meminjam cangkul kepada ketua RW yang menambah kecurigaannya," ujar Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network