Tersangka SF, FI, dan N dihadirkan dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal dan mengubur bayi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Tersangka N, tutur Kapolres Sukabumi, mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan di perut SF. Dengan obat yang diperoleh N dan diminum oleh SF, janin bayi tersebut keluar dan dikuburkan oleh tersangka FI di halaman rumah warga di Curugkembar. 

Motif perbuatan keji itu karena tersangka SF dan FI malu. Mereka belum menikah, tetapi SF telah hamil. "Awalnya FI datang ke N dan curhat masalah kandungan SF yang semakin besar. Lalu N membeli obat penggugur bayi yang dibeli secara online dan memberikannya kepada pasangan kekasih tersebut," tutur Kapolres Sukabumi. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network