Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya pegawai mal yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat.
"Dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 13 memuat aturan bahwa amal di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," kata Kadisdagin Kota Bandung.
Elly menyatakan, meskipun aktivitas mal ditutup, namun toko yang menjual kebutuhan pokok dan kesehatan masih diperbolehkan buka. Resto dan kafe pun tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat hanya melayani pembelian untuk dibawa ke rumah (take away).
Jam operasional toko modern dan ritel di Kota Bandung, ujar Elly, dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Kami menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern selama masa PPKM Darurat. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut," ujar Elly.
Editor : Agus Warsudi
Ppkm darurat peraturan ppkm darurat kota bandung pusat perbelanjaan karyawan dirumahkan pekerja dirumahkan Pegawai dirumahkan phk phk karyawan korban phk
Artikel Terkait