Polisi saat membongkar makam Robiansyah (32) korban dugaan penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku sempat menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhir. 

Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network