Herry Wirawan, terpidana mati, kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan putusan.

Diketahui, dengan putusan MA menolakan kasasi tersebut, Herry Wirawan dipastikan segera menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. 

"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Ira, Rabu (4/1/2023). 

Karena berkas putusan kasasi belum diterima, ujar Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.

"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya. Ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan (terpidana harus menerima salinan putusan)," ujar Ira.

Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Artinya, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan. 

"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. 

Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu. "Amar putusan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Diketahui, dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali. 

Herry tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network