Selain itu, investor berkomitmen memberikan uang ke Pemda Rampang sebesar Rp1,6 triliun untuk mengatasi masalah-masalah seperti yang sekarang terjadi. "Itu yang belum dijelaskan kepada masyarakat," ujar Mahfud MD.
Pemerintah, tutur Mahfud, pemerintah akan memberikan jaminan kepastian hukum karena bagaimana pun, siapa pun, kalau orang telah memiliki hak hukum atas sebuah usaha, benda, atau lahan, harus diberikan kepastian hukum.
"Siapa punya dan mengapa dia punya. Bagaimana kalau yang merasa haknya dirampas, bagaimana mengembalikan untuk memberi kompensasi," tutur dia.
Mahfud memastikan proyek Eco City disepakati pada 2004 ditandai dengan memorandum of understanding (MoU). Dalam MoU telah membuat kesepakatan-kesepakatan.
Editor : Agus Warsudi
kawasan rempang Konflik rempang Pulau Rempang taman buru rempang Investasi di Batam Kawasan industri Batam kota batam mahfud maenko polhukam mahfud mahfud md
Artikel Terkait