Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa jika ada bukti baru yang ditemukan mahasiswa pihaknya menerima dengan tangan terbuka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
Lalu Arif juga mengatakan belum bisa menerangkan lebih lanjut kedua kasus tersebut dikarenakan menurut Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika masih dalam pulbaket dan puldata tidak bisa menjelaskan ke publik.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait