Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, memberikan penjelasan seputar penanganan korupsi kepada mahasiswa. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa jika ada bukti baru yang ditemukan mahasiswa pihaknya menerima dengan tangan terbuka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. 

Lalu Arif juga mengatakan belum bisa menerangkan lebih lanjut kedua kasus tersebut dikarenakan menurut Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika masih dalam pulbaket dan puldata tidak bisa menjelaskan ke publik. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network