Dalam keadaan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor, ponsel, jaket, helm dan STNK korban. Bahkan mengunci kamar kos korban dari luar sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Sumedang sebelum melapor ke polisi.
Tim Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Sumedang,” kata Sandityo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait