KARAWANG, iNews.id - Penanganan kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendapat respons positif dari masyarakat. Mereka menuntut kejaksaan mengungkap dugaan adanya pemberian fee sebesar 5 persen dari nilai proyek pokir.
Diketahui nilai pokir secara keseluruhan mencapai Rp600 miliar untuk eksekutif dan legislatif Karawang.
Seperti dikatakan Kordinator Gerakan Mahasiswa Karawang (Gemak), Bayu Ginting, memberi apresiasi kepada Kejari Karawang yang berani menangani kasus dugaan adanya pembagiaan fee dari proyek pokir. Padahal isu adanya pemberian fee kepada penerima sudah lama didengarnya. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.
"Kami dari mahasiswa sangat mengapresiasi Kajari Karawang yang berani menangani kasus ini. Tapi harus diingat, penerima Pokir itukan pejabat negara. Artinya mereka menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Tapi hukum tidak mengenal jabatan mereka, kalau salah yang harus dihukum," kata Bayu, Jumat (10/6/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait