Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung saat Konferensi Pers memperlihatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 52/PDT/G/2004/PN.BDG. (FOTO: ISTIMEWA)

8. Bahwa atas kejadian ini yang menjadi pertanyaan saya ke mana kah saya harus mencari keadilan? Oleh karena, tampaknya bukti-bukti sah saja seperti sertifikat menurut hukum, sepertinya tidak berdaya dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kepada Presiden RI Joko Widodo saya mohon dan yang saya mau tanyakan apakah sertifikat yang telah diterbitkan sampai jutaan jumlahnya itu oleh BPN apa masih punya kekuatan hukum?" tuturnya.

"Saya selaku pembeli sah dan beritikad baik katanya memperoleh perlindungan hukum, tapi kok seperti ini bisa dikalahkan dengan hanya pengakuan oleh seseorang yang mengaku tanahnya dan tidak pernah menjual. Padahal dalam catatan di desa tercatat ada peralihan hak dalam catatan desa tersebut, kok bisa menang di pengadilan?" ujar Sigit Wiriyatmo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network