Ferdinand Siregar meminta eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 dibatalkan, "Kami selaku kuasa hukum mempertanyakan, lebih kuat Sertifikat Hak Milik atau putusan pengadilan," ujarnya.
Pemilik tanah dan bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung Sigit Wiriyatmo membuat pernyataan tertulis berikut:
1. Saya telah menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI//4975/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Agustus 2022, perihal permohonan pendampingan dan P.S./Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi dalam perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005, dimana dalam surat tersebut posisi saya adalah sebagai Termohon Eksekusi.
2. Pada 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi, para pihak yang hadir pada saat pelaksanaan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering tersebut adalah Kuasa Pemohon Eksekusi, Pejabat Kelurahan, Pejabat Kecamatan, dan Kepolisian Sektor Lengkong.
Editor : Agus Warsudi
berantas mafia tanah Kasus mafia tanah mafia tanah preman mafia tanah Tersangka mafia tanah kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait