"Reptil crocodylus porosus berjenis kelamin betina panjang dua meter dan berat 100 kilogram itu diserahkan warga karena kesulitan memberikan pakan," ujar Didin.
Penyerahan satwa dilindungi tersebut, tutur Didin Kustina, bukti kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Memelihara satwa dilindungi tidak dibenarkan dan melanggar hukum. "BKSDA Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, menjual, membeli, dan memelihara satwa dilindungi karena bisa terancam pidana," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis warga ciamis lutung jawa satwa langka penjualan satwa dilindungi penyelundupan satwa dilindungi satwa dilindungi
Artikel Terkait