Lutung jawa yang diselamatkan petugas damkar Ciamis dari permukiman warga di Pannawangan. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Seekor lutung jawa, satwa langka dan dilindungi dengan nama latin Trachypithecus auratus, berkeliaran di permukiman warga Kecamatan Panawang, Kabupaten Ciamis. Petugas pemadam kebakaran (damkar) Ciamis menyelamatkan satwa langka itu dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Bidang 3 Ciamis.

Setelah menerima laporan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan lutung jawa yang masuk permukiman, petugas damkar pun meluncur ke lokasi kejadian. Petugas damkar Ciamis sempat kesulitan dalam menyelamatkan satwa liar dilindungi itu karena keterbatasan alat.

Setelah berusaha keras, akhirnya, primata dilindung lutung jawa itu berhasil diselamatkan. "Diduga monyet (lutung jawa) ini sempat dipelihara, kemudian dilepaskan ke hutan. Kemungkinan oleh koloninya diasingkan dan kembali lagi permukiman warga. Warga takut karena masuk ke rumah-rumah. Lutung jawa yang kami selamat ini diserahkan ke BKSDA Jabar Bidang 3 Ciamis," kata Seprinda, petugas damkar Ciamis.

Seprinda menyatakan, secara fisik, kondisi lutung jawa yang diselamatkan itu cukup sehat dan tidak mengalami luka. Rencananya, sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, lutung jawa jantan tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi di Aspinal Foundation.

Sementara itu, Didin Kustina, staf fungsional BKSDA Jabar mengatakan, lutung jawa termasuk satwa primata yang teracam punah akibat perburuan liar. "Populasi primata endemik atau asli Pulau Jawa semakin berkurang, akibat pemeliharaan dan perdagangan satwa yang masih terjadi hingga saat ini," kata Didin Kustina.

Selain satwa primata lutung jawa, ujar Didin Kustina, BKSDA Jabar Bidang 3 Ciamis juga menerima tiga ekor buaya muara dari warga Pangandaran dan Cirebon.

"Reptil crocodylus porosus berjenis kelamin betina panjang dua meter dan berat 100 kilogram itu diserahkan warga karena kesulitan memberikan pakan," ujar Didin.

Penyerahan satwa dilindungi tersebut, tutur Didin Kustina, bukti kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Memelihara satwa dilindungi tidak dibenarkan dan melanggar hukum. "BKSDA Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, menjual, membeli, dan memelihara satwa dilindungi karena bisa terancam pidana," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network