Dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, baik korban maupun saksi, kerap enggan melapor karena malu atau aib bagi keluarga. "Jangan khawatir, tenang, kami pasti akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan," ujar Ketua LPSK.
LPSK, tutur Hasto Atmojo Suroyo, memiliki program prioritas nasional yang disebut program Perlindungan Berbasis Komunitas yang di dalamnya berisikan para relawan yang dinamai Sahabat Saksi dan Korban.
"Sudah ada enam provinsi di tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk kini di Jabar. Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan faktanya permohonan ke kami untuk kasus-kasus pidana paling banyak," tutur Hasto Atmojo.
LPSK sendiri menangani 9 tindak pidana prioritas, di antaranya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan dan penganiayaan, serta tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.
Editor : Agus Warsudi
tindak pidana asusila aksi pelecehan seksual kasek lakukan pelecehan seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual pelecehan seksual anak lpsk
Artikel Terkait