"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI," tutur Dimas Yuliharto.
Sekretaris LPS berpesan agar nasabah tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut.
Sehingga, kata Dimas Yuliharto, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. "Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," ucap Dimas Yuliharto.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu bpr BPR Indramayu BPR KR Indramayu Perumda BPR lembaga penjamin simpanan lps ojk
Artikel Terkait