"Jika ditotal, LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah dengan nominal sebesar Rp222,96 miliar," ujar Dimas Yuliharto.
Dimas Yuliharto menuturkan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Dimana, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
"Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu," ujar dia.
Dimas mengimbau, nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Karena, pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya pada 11 September 2028.
Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, tutur Dimas, pada tahap II ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu bpr BPR Indramayu BPR KR Indramayu Perumda BPR lembaga penjamin simpanan lps ojk
Artikel Terkait