Gedung Kampus Stikom Bandung yang membatalkan dan menarik ratusan ijazah para alumninya. (Foto: stimewa/StikomBandung.ac.id)

Menurut Dedy, pembatalan itu dilakukan karena ada ijazah yang dinilai tidak melalui proses pembelajaran sesuai ketentuan. Dia menegaskan pembatalan yang dilakukan tidak bersifat permanen.

"Dibatalkan itu tidak berarti dibatalkan permanen. Kalau ada misalnya mata kuliah yang kurang, gitu, ya, diperbaiki dulu, disempurnakan. Nah, itu kalau proses itu tidak dilakukan, ijazahnya bermasalah," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 233 ijazah alumni Stikom Bandung periode 2018-2023 dibatalkan dan ditarik kembali. Keputusan pembatalan ijazah tersebut berdasarkan penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Dikti Kemendikbudristek terkait kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Pembatalan itu teregister dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.

Sementara itu, LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten memberikan waktu kepada Stikom Bandung melakukan perbaikan dalam kurun waktu satu bulan. Apabila dalam waktu sebulan kampus bisa memperbaiki tata kelola, sanksi akan berubah dari berat menjadi sedang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network